Masalah perumahan dan
permukiman sering terjadi seperti halnya masalah lahan, dimana semakin maraknya
pembangunan sehingga kebutuhan akan lahan juga harus terpenuhi. Dalam rangka
menghadapi situasi seperti ini tentunya perlu ada sebuah solusi dalam menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Salah satu langkah bijak dalam mengurangi dampak isu
permukiman kota yaitu dibuatnya sebuah peraturan tentang perkembangan
permukiman. Hal ini bertujuan untuk mencapai sebuah tingkat kesejahteraan dan
mengurangi masalah permukiman. Perumahan dan permukiman perlu diatur
karena skala cakupannya yang besar.
Selain masalah permukiman yang lebih meluas, pada
kesempatan ini penulis akan membahas isu permukiman kota khususnya pada lingkup
permukiman kumuh. Dimana terdapat banyak sekali permasalahan permukiman ini.
Gambar 1. Permukiman Kumuh
(Sumber: www.google.com, 2013)
Ciri-ciri
permukiman kumuh anatara lain:
- Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran mapun karena adanya urbanisasi.
- Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup di bawah garis kemiskinan.
- Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
- Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
- Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dsb.
- Pertumbuhannya yang tidak terencana sehingga penampilan fisiknya pun tidak teratur dan tidak terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada, dsb.
- Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
- Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainnya.
- Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas ( bermasalah ).
- Biasanya ditandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
Gambar 2. Permukiman Kumuh
(Sumber: www.google.com, 2013)
Menurut Bintarto (1983) melihat kemunduran atau kerusakan
lingkungan hidup kota dari dua segi, yakni (1) dari segi fisis, berupa gangguan
yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam, seperti air yang sudah tercemar dan
udara yang sudah tercemar, serta (2) dari segi masyarakat atau segi sosial,
berupa gangguan yang ditimbulkan oleh manusia sendiri dan dapat menimbulkan
kehidupan yang tidak tenang dan tidak tenteram. Masalah yang dihadapi dalam
pembangunan perumahan di daerah perkotaan adalah luas lahan yang semakin
menyempit, harga tanah dan material bangunan yang dari waktu kewaktu semakin
bertambah mahal, serta kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Kondisi
semacam ini mempengaruhi kuantitas dan kualitas perumahan, bahkan seringkali
menumbuhkan pemukiman kumuh (Keman 2005).
Sumber
Fahmyddin A'raaf Tauhid ST.,M.Arch
http://pinterdw.blogspot.com/2012/03/permukiman-kumuh-pengertian-dan-ciri.html