Selasa, 25 Juni 2013

ISU PERMUKIMAN KOTA


Masalah perumahan dan permukiman sering terjadi seperti halnya masalah lahan, dimana semakin maraknya pembangunan sehingga kebutuhan akan lahan juga harus terpenuhi. Dalam rangka menghadapi situasi seperti ini tentunya perlu ada sebuah solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

            Salah satu langkah bijak dalam mengurangi dampak isu permukiman kota yaitu dibuatnya sebuah peraturan tentang perkembangan permukiman. Hal ini bertujuan untuk mencapai sebuah tingkat kesejahteraan dan mengurangi masalah permukiman. Perumahan dan permukiman perlu diatur karena  skala cakupannya yang besar.

            Selain masalah permukiman yang lebih meluas, pada kesempatan ini penulis akan membahas isu permukiman kota khususnya pada lingkup permukiman kumuh. Dimana terdapat banyak sekali permasalahan permukiman ini.


 Gambar 1. Permukiman Kumuh
(Sumber: www.google.com, 2013)

            Ciri-ciri permukiman kumuh anatara lain:

  1. Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran  mapun karena adanya urbanisasi.
  2. Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup di bawah garis kemiskinan.
  3. Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
  4. Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
  5. Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dsb.
  6. Pertumbuhannya yang tidak terencana sehingga penampilan fisiknya pun tidak teratur dan tidak terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada, dsb.
  7. Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
  8. Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainnya.
  9. Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas ( bermasalah ).
  10. Biasanya ditandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.


 Gambar 2. Permukiman Kumuh
(Sumber: www.google.com, 2013)
                
            Menurut Bintarto (1983) melihat kemunduran atau kerusakan lingkungan hidup kota dari dua segi, yakni (1) dari segi fisis, berupa gangguan yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam, seperti air yang sudah tercemar dan udara yang sudah tercemar, serta (2) dari segi masyarakat atau segi sosial, berupa gangguan yang ditimbulkan oleh manusia sendiri dan dapat menimbulkan kehidupan yang tidak tenang dan tidak tenteram. Masalah yang dihadapi dalam pembangunan perumahan di daerah perkotaan adalah luas lahan yang semakin menyempit, harga tanah dan material bangunan yang dari waktu kewaktu semakin bertambah mahal, serta kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Kondisi semacam ini mempengaruhi kuantitas dan kualitas perumahan, bahkan seringkali menumbuhkan pemukiman kumuh (Keman 2005).
                



Sumber

Fahmyddin A'raaf Tauhid ST.,M.Arch


http://pinterdw.blogspot.com/2012/03/permukiman-kumuh-pengertian-dan-ciri.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar